Musyawarah Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Lambur dilaksanakan di Balai Desa Lambur dengan di hadiri BPD Lambur, pada Senin (31/07/23). Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini disusun oleh Pemerintah Desa Lambur melalui tahap musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mempedomani prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan. Pada kesempatannya, Pemerintah Desa Lambur dan BPD Lambur menyepakati draft Perubahan APBDes untuk selanjutnya di tetapkan dalam Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan, diantaranya perubahan anggaran dalam bidang ketahanan pangan, bidang penanggulangan bencana, bidang pemberdayaan masyarakat serta bidang pembangunan desa.