Artikel
PELANTIKAN 8 PANTARLIH DESA LAMBUR PADA PILKADA 2024 BERLANGSUNG KHIDMAT
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lambur Pada Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 melantik 8 (Delapan) orang petugas Pantarlih pada hari Senin 24 Juni 2024. Pelantikan dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di aula TK Pertiwi Desa Lambur dan dihadiri oleh Kepala Desa Lambur, Anggota PPK Kecamatan Mrebet Divisi SDM, Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lambur, PPS dan sektretariat PPS Desa Lambur serta 8 (Delapan) orang petugas Pantarlih terpilih.
Pada Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Desa Lambur terdapat 4 (empat) TPS sebagai tempat pemungutan suara. Terbagi 2 (dua) disetiap dusunnya di Desa Lambur.
Acara Pelantikan Pantarlih Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Desa Lambur dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan ”indonesia raya” dilanjutkan Pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum komisi pemilihan umum kabupaten purbalingga tentang penetapan dan pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa tengah, bupati dan wakil bupati purbalingga tahun 2024, kemudian Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan berita acara serta Fakta Intergritas.
Diakhir acara Pelantikan, Kepala Desa Lambur memberikan sambutannya. “Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa dalam hal ini Desa Lambur”.
Selain melantik 8 (Delapan) orang petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Lambur juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemiluh dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DAN PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.