Artikel
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI PADA APBDES DI KECAMATAN MREBET
Sosialisasi dan implementasi transaksi non tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Mrebet pada Selasa (16/01), berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023, merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam proses ini:
-
Penyuluhan dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan kepada pemerintah Desa se-Kecamatan Mrebet tentang pentingnya dan manfaat dari transaksi non tunai, serta menjelaskan secara detail tentang implementasi sistem ini berdasarkan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan.
-
Pelatihan dan Edukasi: Mengadakan sesi pelatihan bagi pemerintah Desa untuk memahami cara menggunakan sistem transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024. Hal ini mencakup penggunaan perangkat lunak, prosedur transaksi, dan langkah-langkah pengamanan yang perlu diikuti.
-
Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Mengundang pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) dan Tim dari Bank Jateng untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sistem transaksi non tunai, serta memberikan dukungan teknis dan bantuan dalam implementasi.
-
Pemantauan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa implementasi transaksi non tunai berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Hal ini meliputi pemantauan terhadap proses transaksi, ketersediaan dana, dan pelaporan keuangan secara berkala.
-
Pengembangan Kebijakan: Jika diperlukan, melakukan revisi atau pengembangan kebijakan terkait dengan pelaksanaan transaksi non tunai sesuai dengan pengalaman dan perubahan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya implementasi transaksi non tunai pada APBDes, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan Desa, mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran Desa.