Artikel
PENGISIAN DATA HARTA KEKAYAAN KEPALA DESA DALAM APLIKASI LKHBN KPK
Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu langkah nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas adalah melalui pengisian LKHBN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan lokal juga wajib mengikuti proses pengisian LKHBN, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari Rabu, 10 Januari 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Mrebet, Kepala Desa Lambur Tuti Haryani beserta Kepala Desa lainnya di Kecamatan Mrebet mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang didampingi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga. Kehadiran pihak BKPSDM bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa proses pengisian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut dimulai dengan penyambutan oleh pihak Kecamatan Mrebet dan BKPSDM Kabupaten Purbalingga. Setelah itu, Kepala Desa Lambur, Tuti Haryani, bersama Kepala Desa lainnya, diarahkan untuk mengisi formulir LHKPN yang telah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
Pengisian LHKPN oleh Kepala Desa Lambur dan Kepala Desa lainnya di Kecamatan Mrebet merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kehadiran BKPSDM Kabupaten Purbalingga sebagai pendamping juga mengindikasikan dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga acara ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.