Selamat datang di website Open Sistem Informasi Desa (SID) Desa Lambur | Kecamatan Mrebet | Kabupaten Purbalingga | Desa lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, layanan publik, dan masyarakat mendapat akses informasi lebih baik.

Artikel

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan dll

11 Oktober 2022 16:19:19  Administrator  274 Kali Dibaca  Berita Lokal

Bagi Sobat Desa Lambur, 

Silahkan di cermati untuk syarat-syarat yang perlu di lengkapi dalam mengurus dokumen.

 

PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK

 

KTP El Pemula/baru :

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran

 

KTP El Hilang :

  • Pengantar Desa
  • Surat Kehilangan Kepolisian
  • Kartu Keluarga terbaru

 

KTP El Perubahan Data :

  • Pengantar Desa
  • KTP El Lama
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran

 

KTP El Karena Rusak :

  • Pengantar Desa
  • KTP El lama
  • Kartu Keluarga terbaru

 

PERSYARATAN CETAK KK

 

Pembuatan KK Baru Karena Membentuk Rumah Tangga (setelah perkawinan):

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
  • Jika salah satunya adalah pendatang, KK lama diganti dengan Surat pindah
  • Fotocopy Surat Nikah pasangan
  • Fotocopy Surat Nikah orang tua pasangan (jika orang tua masih kawin)
  • Fotocopy Akta Cerai jika status orang tua cerai
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Pembuatan KK Karena Hilang :

  • Pengantar Desa
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Copy KK lama (jika ada)
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Pembuatan KK Karena Perubahan Data

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga lama
  • Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Formulir perubahan biodata
  • Dasar perubahan data ( Akta Kelahiran, Ijazah, SK/ Dokumen penting lainnya)
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

Pembuatan KK penduduk baru karena kedatangan

  • Pengantar Desa
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Formulir perubahan biodata jika ada perubahan
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN SURAT PINDAH

  • Pengantar Desa Formulir pindah dan Cetak KK Baru
  • KTP Asli
  • KK asli
  • Fotocopy surat nikah kepala keluarga dan Fotocopy surat nikah yang pindah jika sudah menikah
  • Kutipan cerai jika status cerai
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN


Akta Kelahiran Baru :

  • Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
  • Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
  • Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • KK orang tua yang berisi data anak
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Akta Kelahiran Hilang :

  • Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
  • Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
  • Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • KK orang tua yang berisi data anak
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
  • Surat Kehilangan Kepolisian Akta Kelahiran
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN SKCK

  • Pengantar Desa
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

 

PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa

 

PERSYARATAN SURAT DOMISILI

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (merah = L. Biru = P)
  • Surat Pernyataan/Permohonan.

 

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH

  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah
  • Membawa Sertifikat Tanah Asli/Fotocopy.
  • Bukti pajak bumi dan bangunan sudah lunas.

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

  • Pengantar RT/RW
  • Fc. Akte Kelahiran
  • Fc. KTP Calon Pengantin dan Orangtua
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Ijazah Terakhir
  • Fc. KTP 2 orang saksi
  • Foto Background biru 2X3 & 4X6 (5 Lembar)
  • Materai 3 lembar (catin putra)
  • Fc. Buku nikah ortu (catin putri anak ke 1)
  • Surat Keterangan Duda/Janda
  • FC. Kartu Vaksin Dosis II (Minimal) / SWAB
  •  

PERSYARATAN CERAI

  • Pengantar Desa
  • KTP & Kk
  • Buku Nikah Asli

 

 

PERSYARATAN MUTASI SPPT

  • KTP pembeli/penerima hibah
  • KTP penjual/pemberi hibah
  • SPPT asli yang akan di mutasi
  • Sertifikat tanah (jika ada)
  • Materai 10rb 2 lembar
  • Biaya administrasi desa 150ribu

 

PENCAIRAN PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)

  • Fotocopy KK terbaru Penerima PIP
  • Fotocopy KTP Wali yang mengambil PIP
  • Fotocopy KK Wali yang mengambil PIP
  • Surat Keterangan dari Desa

 

PERUBAHAN/BEDA NAMA/LUAS SERTIFIKAT

  • Diutamakan Sertifikat & SPPT Asli
  • Fotocopy KTP & KK Terbaru

 

KEHILANGAN

Buku Tabungan

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru
  • Fotocopy Buku Rekening (jika ada)
  • Hafal/tahu Nama Bank dan Nomor Rekening untuk Buku Tabungan yang hilang

Dompet/ Ijazah

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru

Buku Nikah/Dokumen Lainnya

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru
  • Fotocopy Dokumen (jika ada)

 

SANTUNAN KEMATIAN WARGA MISKIN

  • almarhum/almarhumah Tercatat dalam data DTKS
  • Surat Keterangan bahwa almarhum/almarhumah berasal dari keluarga Tidak mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
  • Foto Copy Akta Kematian almarhum/almarhumah dari Dinpendukcapil/Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahar.
  • Surat Keterangan Sebagai Ahli Waris dari almarhum/almarhumah clan Pemerintan Desa/Kelurahan.
  • Foto Copy KTP dan KK almarhum/almarhumah dan ahli waris yang mengajukan permohonan.
  • Foto Copy Nomor Rekening Bank Jateng ahli waris/pemohon yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Lahir Mati yang diterbitkan oleh DINPENDUKCAPIL bagi anak yang meninggal belum terdaftar di Kartu Keluarga

 

PEMBUATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK )

  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga Terbaru
  • Pas foto anak 2x3 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biru (Anak di bawah 5 tahun tidak perlu pas foto)

 

Catatan :

 

UNTUK KARTU KELUARGA YANG MASIH LAMA, HARAP UNTUK SEKALIAN DI PERBAHARUI DAN DI FOTOCOPY MINIMAL 2 RANGKAP. 1 RANGKAP UNTUK ARSIP BALAI DESA. TERIMAKASIH.

 

Contact Person :

 

  • Adi Wuryantoro (0897-5470-223)
  • Firman Ade Mahendra           (0896-7073-8410)

Unduh Lampiran:
Persyaratan Pembuatan Surat

Abdul
08 November 2022 03:42:42
Selamat bekerja

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Desa

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Lambur
Desa : Lambur
Kecamatan : Mrebet
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53352
Telepon : 08975470223
Email : desalambur01@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:313
    Kemarin:319
    Total Pengunjung:195.146
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.123.1
    Browser:Mozilla 5.0

Absensi Kehadiran

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur